Dijelaskan, total Remisi Idul Fitri untuk Lapas Nunukan sebanyak 979 Usulan. Kemudian, usai penyerahan remisi, sebanyak empat orang penerima remisi dengan keterangan tiga orang bebas murni dan satu orang menjalani denda.
"Untuk RK I (remisi khusus) sebanyak 975 orang WBP, kemudian RK II sebanyak empat orang. Ada 22 orang yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Kemudian, perkara yang mendominasi penerima remisi yakni penyalahgunaan narkotika sebanyak 747 orang, perlindungan anak 97 orang, pencurian 54 orang, PPMI 13 orang, penipuan 10 orang dan pembunuhan 9 orang. Untuk remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari diterima 205 orang, 30 hari sebanyak 628 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 123 orang dan 2 bulan 23 orang.
"Semoga dengan pemberian remisi ini dapat menjadikan semangat dan kepada warga binaan agar bisa dapat berubah menjadi pribadi yg lebih baik lagi. Taat beribadah, taat hukum dan turut serta membangun Negara Republik Indonesia," pungkasnya. (akz)