"Saya tidak bisa berasumsi apa pun. Mungkin nanti tim saya kali mungkin, tim OPD saya ada Satpol PP saya panggil juga. Yang jelas satu ucapan pun tidak ada. Saya bisa pastikan, saya punya adab, saya punya etika, saya orang timur, kita punya adat," lanjutnya.
"Bahkan saat bersih-bersih di museum, kami melihat ada foto Pak Dokter Khairul masih bertuliskan wali kota Tarakan, saya dengan adab memanggil kepala museum, saya bilang, ini foto dikasih tulisan wali kota Tarakan periode sekian. Tolong karena di situ saya minta dihargai, saya ditunjuk oleh Mendagri, jadi tolong foto saya dipasang," jelasnya.
"Karena secara resmi penugasan saya dari Mendagri bukan 10 bulan SK-nya, saya luruskan. Satu tahun," pungkasnya.
PIKIR JALUR HUKUM
Salah satu pemegang saham Perumahan Griya OKE oleh PT Meridhal Khair Bersaudara, Karno Hermanto menerangkan, pihaknya cukup geram atas ulah oknum Satpol PP yang melakukan pencopotan. Padahal kata dia, baliho tersebut tidak melanggar apapun dan saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Kami mendapatkan info salah satu oknum Satpol PP yang melakukan pengrusakan pada baliho kami sebagai penanda perumahan di sini, itu info dari pelaku atas perintah oleh walpri dari Pj Wali Kota Tarakan. Kami sebagai pemegang saham di sini akan melaporkan," ujarnya, Rabu (24/4).
"Makanya kami ingin mempersoalkan ini, karena ini sudah menyangkut pengrusakan aset usaha kami," tegasnya.
Oknum Satpol PP SB yang melakukan pencopotan baliho, telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Ia menjelaskan jika apa yang dilakukannya tersebut merupakan agenda pengawalan sekaligus menjalankan instruksi baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Saya atas nama Sabran dari Satuan Polisi Pamong Praja, dalam rangka pengawalan kegiatan Pj Wali Kota, pengawalan PSU terjadi polemik pengrusakan terhadap baliho perumahan PT Meridhal Khair Bersaudara.
Sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja, dengan kerendahan hati memohon maaf kepada pimpinan PT Meridhal Khair Bersaudara, atas nama bapak dr. Khairul, M.Kes," ungkapnya dalam video permintaan maaf, Rabu (24/4).
"Semoga apa yang saya dan rekan saya lakukan tidak berimplikasi pada proses hukum berlanjut. Karena, semata-mata kami hanya melaksanakan tugas atas perintah pengawal pribadi Pj Wali Kota (Tarakan)," sambungnya.
SB berharap pihak perumahan dapat memaafkan perbuatannya dan tidak memperpanjang hal tersebut ke ranah hukum. Selain itu pihaknya pun juga telah mengganti baliho yang rusak dengan baliho yang baru. Ia tak ingin mengutarakan secara panjang lebar apa yang mendasari pihaknya melakukan sebuah tindakan yang dianggap penertiban. (zac/lim)