Nantinya, dalam pengelolaan Hutan Kota Bunda Hayati, akan dikenakan retribusi mengingat bahwa kawasan ini merupakan aset Pemda Bulungan.
"Warga yang berkunjung ke kawasan ini akan memanfaatkan aset yang dibangun oleh pemerintah sehingga dikenakan retribusi, seperti halnya ketika berkunjung ke Ancol," ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemda Bulungan akan membentuk UPT untuk mengelola Hutan Kota Bunda Hayati. Hal ini dilakukan agar setiap pengunjung yang memanfaatkan aset pemerintah yang digunakan tersebut akan dikenakan retribusi dan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai aturan, setiap pemanfaatan aset pemerintah akan dikenakan retribusi dan pajak," ungkapnya.
Dengan demikian, pemerintah mengambil inisiatif untuk meningkatkan pendapatan daerah dan juga menyerap tenaga kerja melalui pengelolaan Hutan Kota Bunda Hayati. Hal ini juga akan menyediakan fasilitas rekreasi dan pariwisata yang lebih baik bagi masyarakat setempat dan wisatawan.
"Untuk itu, Pemda Bulungan berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan dengan memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas yang dilakukan di Hutan Kota Bunda Hayati," bebernya.
Dikatakan, pembentukan UPT akan mempermudah pengawasan terhadap setiap aktifitas yang dilakukan di Hutan Kota Bunda Hayati. UPT juga akan menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan serta meningkatkan perekonomian daerah.
"Pengelolaan Hutan Kota Bunda Hayati akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, lingkungan dan masyarakat setempat," ujarnya.
Namun, semua itu dapat tercapai jika pengelolaan hutan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, peran semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga keberhasilan program ini. "Dengan begitu, kelestarian hutan dapat terjaga dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya," pungkasnya. (jai/har)