Dua kabupaten di Kalimantan Utara (Kaltara) tetapkan status tanggap darurat bencana, yakni Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau. Untuk Kabupaten Malinau, surat keputusan (SK) Bupati Malinau bernomor : 360/K.266/2025 itu diterbitkan pada 21 Mei 2025 lalu, dengan masa berlaku 7 hari hingga 27 Mei 2025.
"Berdasarkan SK itu, Bupati Malinau telah melakukan penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir di wilayah Kabupaten Malinau tahun 2025," ujar Andi Amriampa, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara saat dikonfirmasi, Ahad (25/5/2025).
Pada diktum ketiga SK tersebut disebutkan, dalam masa tanggap darurat bencana, BPBD bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malinau dan instansi vertikal terkait, TNI, Polri, BUMD dan BUMD agar mendukung pelaksanaan tanggap darurat secara terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi.
Ini dilakukan dalam penanganan bencana meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengawasan pengungsi, mobilisasi personel dan kendaraan pendukung, serta tindakan lain yang dianggap perlu dalam pengurangan dampak bencana.
Termasuk segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malinau tahun 2025 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Sedangkan untuk di Kabupaten Nunukan, Bupatinya telah mengeluarkan SK penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor pada 23 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan SK Bupati Nunukan Nomor 333 tahun 2025, daerah yang ditetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor itu meliputi Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebuku, Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, Krayan Tengah dan Krayan Selatan.
"Keputusan Bupati Nunukan ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 5 Juni 2025," kata Andi Amriampa. Andi Amriampa menjelaskan, untuk penetapan status tanggap darurat ini sesuai ketentuannya memang dilakukan oleh kepala daerah.
Ia pun menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan dari Bupati Malinau dan Bupati Nunukan terkait penetapan status tanggap darurat bencana tersebut. (iwk/har)
Editor : Indra Zakaria