TARAKAN- Sebuah dilema terungkap dari data UPT Samsat Tarakan. Meskipun Pemerintah Provinsi telah menurunkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen—sebuah langkah untuk meringankan beban dan menarik pembeli—masih banyak warga Tarakan yang memilih membeli kendaraan dari luar daerah.
Kepala UPT Samsat Tarakan, Irawan, menyayangkan perilaku ini. Padahal, penurunan tarif tersebut adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk mendorong transaksi lokal dan meningkatkan pendapatan daerah.
"Pemerintah sudah berpihak ke masyarakat. Denda-denda dihapus, tarif BBNKB diturunkan. Tinggal kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan," tegasnya. Irawan berharap, dengan adanya program pemutihan denda, masyarakat akan memanfaatkan kesempatan emas ini untuk menertibkan administrasi dan berkontribusi secara langsung pada pembangunan daerah. (*)
Editor : Indra Zakaria