TANJUNG SELOR- Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas institusi melalui penerapan sistem reward (penghargaan) dan punishment (hukuman). Dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, institusi memberikan apresiasi kepada 17 personel berprestasi, sekaligus menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Djati menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tulus atas dedikasi dan kinerja terbaik anggota yang telah mengharumkan nama Polri. Namun di sisi lain, institusi tidak memberikan ruang bagi personel yang mencoreng marwah kepolisian. Sanksi tegas berupa pemecatan telah melalui proses pertimbangan yang panjang dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sebagai bagian dari reformasi internal Polri.
Detail mengenai sanksi PTDH mengungkapkan bahwa dua personel dipecat karena tindakan desersi, yaitu meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan. Sementara itu, dua personel lainnya dijatuhi hukuman serupa karena keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolda menegaskan bahwa reformasi di tubuh Polri harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama dalam memberantas perilaku menyimpang yang merusak kepercayaan masyarakat.
Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa setiap anggota Polri di Kalimantan Utara benar-benar memegang teguh komitmen sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Kapolda mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy juga mengajak seluruh jajarannya untuk kembali meresapi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup anggota Polri. Personel dituntut untuk bekerja secara profesional, akuntabel, humanis, dan transparan. Selain itu, penguatan pengawasan internal menjadi poin krusial yang ditekankan untuk mendeteksi dini setiap potensi penyimpangan di lapangan.(*)
Editor : Indra Zakaria