Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jelang Lebaran 2026, 946 Narapidana Lapas Tarakan Diusulkan Terima Remisi: Sembilan Orang Berpeluang Langsung Bebas

Redaksi Prokal • 2026-03-08 11:45:00

REMISI WBP: Lapas Kelas II A Tarakan mengusulkan 946 narapidana menerima remisi khusus Lebaran tahun 2026. (HRK)
REMISI WBP: Lapas Kelas II A Tarakan mengusulkan 946 narapidana menerima remisi khusus Lebaran tahun 2026. (HRK)

 

TARAKAN — Kabar gembira menghampiri ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Pihak Lapas secara resmi telah mengusulkan pengurangan masa pidana atau remisi khusus kepada pemerintah pusat bagi 946 narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat pembinaan.

Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tarakan, Alfin Azka Fauzi, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah dikirimkan sejak awal Maret lalu. "Lebaran tahun 2026 ini kita mengusulkan sebanyak 946 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Pengusulannya sudah kita kirim ke pusat, terakhir pada 1 Maret," ujar Alfin.

Dari total usulan tersebut, kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 663 orang, disusul dua orang kasus korupsi, dan sisanya merupakan narapidana pidana umum.

Rincian usulan kali ini terbagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). Alfin menyebutkan bahwa mayoritas atau sebanyak 937 orang diusulkan mendapat RK I berupa pengurangan masa tahanan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan. Namun, yang menarik perhatian adalah adanya usulan RK II bagi sembilan orang narapidana. "Untuk RK I jumlahnya 937 orang, sedangkan RK II ada sembilan orang. Jika SK remisi turun, yang RK II ini bisa langsung bebas," sebutnya.

Meski demikian, pemberian remisi ini tidak berlaku otomatis bagi seluruh penghuni yang berjumlah 1.306 orang. Warga binaan harus memenuhi syarat ketat, seperti beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Alfin menegaskan bahwa catatan kedisiplinan menjadi kunci utama. "Kalau sedang menjalani hukuman disiplin atau memiliki catatan pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan. Saat ini ada sekitar tiga orang yang tidak kita usulkan karena alasan tersebut," ungkapnya.

Proses penentuan akhir kini berada di tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Biasanya, Surat Keputusan (SK) resmi akan diterbitkan sekitar satu minggu sebelum hari raya dan akan diumumkan secara terbuka tepat setelah pelaksanaan salat Idulfitri di dalam Lapas. Alfin juga menjamin bahwa seluruh proses ini berjalan transparan tanpa pungutan biaya. "Jika ada yang ingin mengetahui progresnya, mereka bisa langsung bertanya kepada petugas. Semua prosesnya terbuka," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria