Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Masih Bayar Uang Pengganti, Eks Wakil Wali Kota Tarakan Absen dari Daftar Remisi Idulfitri 1447 H

Redaksi Prokal • 2026-03-22 07:15:00

SERAHKAN SK: Kalapas Tarakan, Jupri menyerahkan SK remisi Idulfitri 2026 ke warga binaan, Sabtu (21/3).(SEPTIAN ASMADI/HRK)
SERAHKAN SK: Kalapas Tarakan, Jupri menyerahkan SK remisi Idulfitri 2026 ke warga binaan, Sabtu (21/3).(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN – Gema takbir Idulfitri 2026 membawa angin segar bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Namun, suasana berbeda dirasakan oleh mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat. Tahun ini, ia dipastikan tidak mendapatkan remisi khusus Lebaran.

Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Lapas Tarakan yang menyatakan bahwa hak remisi sang mantan pejabat terganjal oleh kewajiban hukum yang belum tuntas sepenuhnya.

Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tarakan, Alfin Azka Fauzi, menjelaskan bahwa absennya nama Khaeruddin Arief Hidayat dalam daftar penerima remisi murni karena alasan administratif dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani (masa) uang pengganti, sudah berjalan sekitar empat bulan. Jadi untuk remisi Idulfitri, tidak mendapatkan," tegas Alfin, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Alfin, aturan ini berlaku saklek bagi seluruh warga binaan tanpa memandang status sosial atau jabatan sebelumnya. Selama seorang narapidana masih menjalani pidana tambahan berupa denda atau uang pengganti yang belum dilunasi, maka hak pengurangan masa hukuman atau remisi secara otomatis tertangguh.

"Berlaku sama untuk semua. Selama masih menjalani denda atau uang pengganti, maka tidak mendapatkan remisi," imbuhnya.

Berbanding terbalik dengan kondisi sang eks Wakil Wali Kota, sebanyak 844 warga binaan lainnya justru sedang bersuka cita. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat, mereka resmi mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas menerima Remisi Khusus I (RK1). "Rinciannya, 835 orang menerima pengurangan masa pidana (RK1), sedangkan 9 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK2) atau langsung menghirup udara bebas tepat di hari raya," sebut Alfin.

Meski ratusan SK sudah turun, masih ada 102 warga binaan yang harus bersabar. Nama-nama mereka belum tercantum dalam SK gelombang pertama karena masih dalam proses verifikasi di tingkat pusat.

Pihak Lapas berencana mengusulkan kembali mereka melalui mekanisme remisi susulan setelah momentum Idulfitri usai. Namun, Alfin mengingatkan bahwa proses ini tidak menjamin semua usulan akan dikabulkan.

“Biasanya data akan dikembalikan untuk diperbaiki, kemudian diusulkan ulang. Mudah-mudahan tetap bisa mendapatkan remisi, meskipun tidak semuanya pasti lolos karena ada syarat administratif yang harus dipenuhi,” tutupnya.(*)

Editor : Indra Zakaria