Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Babak Akhir Korupsi KUR Tarakan: Jaksa Tolak Mentah-mentah Keterangan Saksi Meringankan Terdakwa

R
Tiga terdakwa ikuti persidangan secara daring di Lapas Kelas II A Tarakan, Senin (6/4). (KEJARI TARAKAN UNTUK HRK)
Tiga terdakwa ikuti persidangan secara daring di Lapas Kelas II A Tarakan, Senin (6/4). (KEJARI TARAKAN UNTUK HRK)

Advertisement

TARAKAN – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Tarakan kini memasuki fase krusial. Agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan oleh pihak terdakwa pada Senin (6/4) lalu, dinilai gagal menghadirkan fakta baru yang mampu menggoyahkan konstruksi perkara yang telah disusun oleh tim jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kasi Intelijen Mohammad Rahman, mengungkapkan bahwa kehadiran saksi meringankan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun, berdasarkan jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan untuk terdakwa berinisial M tersebut. Jaksa menilai tidak ada hal signifikan yang muncul untuk membantah keterlibatan para terdakwa dalam skandal perbankan ini.

Pihak Kejaksaan tetap teguh berpegang pada alat bukti serta fakta-fakta yang telah terungkap pada persidangan sebelumnya. Meski terdakwa M menyatakan menerima seluruh keterangan dari saksi tim pembelanya, JPU tetap menutup pintu terhadap narasi meringankan tersebut karena dianggap tidak berdasar pada fakta hukum yang kuat. Ketegasan jaksa ini menandakan posisi penuntutan yang semakin solid menjelang akhir proses persidangan.

Advertisement

Rampungnya agenda saksi a de charge ini membawa perkara ke tahap pemeriksaan terdakwa sebelum akhirnya masuk ke pembacaan tuntutan. Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik di Kalimantan Utara karena menyeret tiga terdakwa dengan peran yang sangat sistematis. Terdakwa EN, oknum pegawai bank, diduga kuat sebagai aktor yang memuluskan proses pencairan, sementara terdakwa S berperan sebagai penghubung nasabah. Sedangkan terdakwa N, yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga menjadi aktor di balik manipulasi data kependudukan para calon debitur.

Ketiganya diduga kuat menjalin kerja sama rapi dalam merekayasa data puluhan nasabah agar terlihat memenuhi syarat administrasi, meskipun pada kenyataannya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kini, publik menanti kelanjutan pemeriksaan para terdakwa yang akan menjadi penentu sebelum jaksa melayangkan tuntutan pidana terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Celah Rawan Digembok, Kemendagri Gandeng KPK Soroti Pengadaan Hingga Hibah di Daerah

Celah Rawan Digembok, Kemendagri Gandeng KPK Soroti Pengadaan Hingga Hibah di Daerah

Celah Rawan Digembok, Kemendagri Gandeng KPK Soroti Pengadaan Hingga Hibah di Daerah Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat memetakan sejumlah sektor rentan korupsi di lingkungan pemerintah daerah g

Terseret OTT Kitap-Kitas, Wamen Imigrasi Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Terseret OTT Kitap-Kitas, Wamen Imigrasi Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Terseret OTT Kitap-Kitas, Wamen Imigrasi Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dal

KPK Blak-blakan: Mayoritas Koruptor Lahir dari Kader Parpol, Desak Reformasi Sistem Politik

KPK Blak-blakan: Mayoritas Koruptor Lahir dari Kader Parpol, Desak Reformasi Sistem Politik

KPK Blak-blakan: Mayoritas Koruptor Lahir dari Kader Parpol, Desak Reformasi Sistem Politik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap f

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer