Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Kali Dalam Sepekan, Malaysia Kembali Deportasi Puluhan PMI Ilegal dan Overstay via Nunukan

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
 Puluhan deportan yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui Tawau, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Puluhan deportan yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui Tawau, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Advertisement

NUNUKAN — Pemerintah Malaysia kembali melakukan tindakan deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah melalui jalur laut menuju Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Gelombang pemulangan ini mencatatkan tren signifikan dengan dua kali deportasi yang terjadi hanya dalam kurun waktu sepekan.

Setelah sebelumnya sebanyak 46 PMI dipulangkan pada Senin (27/7), gelombang susulan membawa 64 deportan yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan kapal KM. Labuan rute Tawau–Nunukan pada Kamis (30/7). Penjemputan ini difasilitasi langsung oleh Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama instansi terkait.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan, mengonfirmasi bahwa seluruh deportan yang terdiri dari 52 laki-laki dewasa dan 12 perempuan dewasa tersebut diarahkan menuju tempat penampungan sementara sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

Advertisement

"Para PMI diarahkan menuju Rumah Ramah PMI sebagai tempat transit sementara. Selanjutnya dilakukan proses pendataan. Fasilitas tersebut menjadi ruang layanan bagi PMI untuk memperoleh pendampingan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta persiapan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing," ujar Kombes Pol. Andi M. Ichsan.

Ia menambahkan bahwa proses pemulangan ini melibatkan sinergi lintas instansi guna menjamin keamanan serta perlindungan martabat para pekerja migran. Dari hasil pendataan, para PMI ini berasal dari pelbagai daerah di Indonesia, dengan mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 31 orang, Nusa Tenggara Timur 16 orang, Sulawesi Barat 6 orang, Jawa Timur 5 orang, Kalimantan Utara 3 orang, serta masing-masing satu orang dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Maluku.

Pelanggaran hukum di negara jiran menjadi alasan utama di balik tindakan tegas deportasi ini. Kasus masuk wilayah Malaysia secara ilegal mendominasi dengan total 38 orang, disusul pelanggaran masa tinggal (overstay) sebanyak 13 orang, kasus penyalahgunaan narkoba 5 orang, serta kasus hukum lainnya sebanyak 8 orang.

Advertisement

Menyikapi berulangnya kasus pekerja non-prosedural, Ichsan memberikan imbauan keras kepada para deportan agar menjadikan pengalaman pahit ini sebagai pelajaran berharga bagi masyarakat di daerah asal.

"Dengan berbagi pengalaman, diharapkan masyarakat dapat memahami dampak bekerja secara nonprosedural sehingga tidak mengalami nasib serupa," tegas Ichsan memungkas keterangannya. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dominasi Warga Asal Sulawesi Selatan, 107 WNI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Nunukan

Dominasi Warga Asal Sulawesi Selatan, 107 WNI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Nunukan

: Personel gabungan melakukan penjemputan terhadap PMI yang dideportasi saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan sesuai SOP.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer