Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bancakan Anggaran Pilkada! Kerugian Negara Kasus KPU Kotim Ditaksir Jebol Lebih dari Rp10 Miliar

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Kejati Kalteng sebut kerugian negara di atas Rp10 miliar kasus KPU Kotim.(Humas)
Kejati Kalteng sebut kerugian negara di atas Rp10 miliar kasus KPU Kotim.(Humas)

Advertisement

PALANGKA RAYA – Skandal dugaan korupsi dana hibah yang menyeret seluruh komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan memakan kerugian negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menaksir angka kerugian negara dalam kasus ini menembus angka lebih dari Rp10 miliar.

Kepastian tersebut dibeberkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan. Ia menjelaskan bahwa saat ini penghitungan pasti masih terus digodok secara intensif bersama tim auditor.

"Kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP, namun estimasinya di atas Rp10 miliar," ujar Jimmy Didi Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (6/8/2026).

Advertisement

Nilai kerugian yang membengkak tersebut berasal dari penggelapan dan penyimpangan dana hibah Pilkada senilai total Rp40 miliar yang dikucurkan dari APBD Kabupaten Kotim. Anggaran jumbo ini disalurkan secara bertahap, yakni sebesar Rp16 miliar pada TA 2023 dan dilanjutkan Rp24 miliar pada TA 2024 sesuai dengan kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Seiring berkembangnya penyidikan, Kejati Kalteng telah menetapkan lima pimpinan KPU Kotim periode 2023–2028 sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke tahanan.

Adapun kelima komisioner yang kini kompak berstatus tersangka tersebut meliputi MR selaku Ketua KPU Kotim merangkap Ketua Divisi Keuangan dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Advertisement

Kejati Kalteng menegaskan proses hukum akan terus bergulir untuk mengusut tuntas aliran dana haram serta menjamin pertanggungjawaban atas kerugian uang rakyat tersebut. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pangkas Potensi Korupsi dan Temuan Audit, Pemprov Kaltim Rombak Total Sistem Penyaluran Dana Hibah!

Pangkas Potensi Korupsi dan Temuan Audit, Pemprov Kaltim Rombak Total Sistem Penyaluran Dana Hibah!

Perketat Pengawasan Anggaran, Pemprov Kaltim Resmikan 'KAWAL HIBAH KALTIM 2026' SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Bir

Kejati Kalteng Kebut Pemberkasan Kasus Dana Hibah Rp 40 Miliar KPU Kotim

Kejati Kalteng Kebut Pemberkasan Kasus Dana Hibah Rp 40 Miliar KPU Kotim

Kejati Kalteng Kebut Pemberkasan Kasus Dana Hibah Rp 40 Miliar KPU Kotim, Penetapan Tersangka Berpatokan Alat Bukti Kejaksaan Tinggi Kalima

Modus Operandi Terbongkar: Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Rp40 M Pakai Belanja Fiktif Hingga Cashback

Modus Operandi Terbongkar: Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Rp40 M Pakai Belanja Fiktif Hingga Cashback

Modus Operandi Terbongkar: Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar Gunakan Belanja Fiktif Hingga Cashback PALANGKA RAYA – Penyidikan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer