Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
DPRD Minta Verifikasi Kawasan Bekas Karhutla, Lahan yang Jadi Kebun Sawit Jangan Luput Ditelusuri
S
Penulis: Slamet Harmoko❯
Advertisement
Advertisement

Advertisement
KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Rudi Imam Gunawan, meyarankan kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) didata serta diverifikasi secara menyeluruh.
Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui penyebab kebakaran, sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya unsur kesengajaan, terutama apabila lahan yang terbakar kemudian ditanami kelapa sawit. Hal ini disampaikan saat dimintai tanggapan perihal karhutla pekan lalu.
Menurut Rudi, keberadaan tanaman sawit di kawasan bekas karhutla perlu menjadi salah satu hal yang ditelusuri oleh pihak terkait. Namun, kondisi tersebut harus diperiksa melalui verifikasi lapangan agar dapat diketahui apakah kebakaran terjadi secara alami, akibat kelalaian, atau diduga sengaja dilakukan untuk membuka lahan.
“Kalau bekas karhutla kemudian ditanami sawit, itu harus diverifikasi. Jangan sampai kalau ada lahan terbakar kemudian ditanami sawit, kita tidak menelusuri apakah ada indikasi kesengajaan di balik kebakaran tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik pembakaran lahan yang dinilai lebih murah dibandingkan dengan metode pembukaan lahan tanpa bakar.
Rudi menyebut sejumlah kawasan, termasuk di seberang, wilayah Kumpai Batu Bawah, perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, dugaan penyebab kebakaran di lokasi tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan.
Rudi menegaskan, pendataan harus dilakukan secara terperinci dengan mencatat lokasi, luas lahan yang terbakar, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta kondisi pemanfaatannya setelah kebakaran.
Data tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk mengidentifikasi pola kejadian dan menentukan apakah terdapat indikasi pembakaran yang disengaja. Ia juga melihat pola yang sama terhadap penanganan kasus serupa di daerah lain, seperti Riau, sebagai bahan evaluasi.
Melalui langkah tersebut, DPRD Kobar berharap pengawasan terhadap kawasan bekas karhutla semakin diperkuat dan potensi pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Verifikasi yang objektif dan berbasis bukti diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mampu mengungkap penyebab kebakaran serta mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang. (sla)
Advertisement
ProkalIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement




