
Oleh: Musthafa
Kepala Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman
AnggotaICMI Orwil Kaltim
Pertemuan Silaturahim Pengurus dan Penyusunan Akhir Calon Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Kalimantan Timur di Hotel Puri Senyiur Samarinda pada 13 Mei 2026 yang lalu bukan hanya sekadar agenda organisasi biasa. Momentum tersebut sesungguhnya menyimpan makna yang jauh lebih besar bagi pengurus baru dan masa depan Kalimantan Timur, terutama ketika daerah ini sedang berada di persimpangan sejarah antara pembangunan ekonomi, eksploitasi sumber daya alam, dan perlindungan hak asasi manusia.
Di tengah geliat investasi, pertambangan, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur menghadapi persoalan serius mengenai hak hidup, hak atas lingkungan yang sehat, hak masyarakat adat, serta perlindungan terhadap warga sipil yang memperjuangkan keadilan ekologis. Dalam konteks inilah, ICMI Orwil Kaltim memiliki peluang sekaligus tanggung jawab moral untuk tampil sebagai kekuatan intelektual yang tidak hanya berbicara mengenai kemajuan pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya. Sebab sejarah menunjukkan bahwa pembangunan tanpa keberpihakan pada manusia kerap melahirkan ketimpangan, kerusakan lingkungan, dan penderitaan sosial yang panjang.
Kalimantan Timur selama bertahun-tahun menjadi wilayah yang menanggung dampak serius dari model pembangunan ekstraktif.
Tentunya kita masih ingat dengan laporan yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Koalisi Advokasi Kasus Lubang Tambang Kalimantan Timur 10 tahun yang lalu yang mencatat bagaimana lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi telah menelan korban jiwa yang sebagian besar adalah anak-anak.
Fakta tersebut bukan sekadar statistik, melainkan tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan kegagalan negara dan korporasi dalam memenuhi kewajiban perlindungan hak hidup warga negara. Komnas HAM dalam laporan tersebut menegaskan bahwa persoalan lubang tambang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif pertambangan, tetapi juga menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Ketika anak-anak meninggal di lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah martabat negara hukum itu sendiri. Persoalan HAM di Kalimantan Timur juga tidak berhenti pada kasus lubang tambang. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan perkebunan maupun pertambangan masih terus terjadi. Dalam berbagai kasus, masyarakat lokal kehilangan ruang hidupnya akibat ekspansi industri ekstraktif.
Penggusuran, intimidasi, kriminalisasi aktivis lingkungan, hingga tekanan terhadap jurnalis merupakan gejala yang memperlihatkan bahwa demokrasi ekologis kita masih rapuh. Ironisnya, di tengah berbagai persoalan tersebut, diskursus publik mengenai HAM sering kali dipersempit hanya pada isu politik dan kebebasan sipil semata. Padahal, dalam perkembangan hukum HAM modern, hak atas lingkungan hidup yang sehat telah menjadi bagian penting dari hak asasi manusia generasi ketiga.
Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan telah mengakui lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia universal. Oleh sebab itu, kerusakan ekologis yang menyebabkan hilangnya hak hidup masyarakat sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata.
Dari sinilah ICMI Kaltim seharusnya mengambil posisi strategis. Sebagai organisasi cendekiawan Muslim, ICMI memiliki modal intelektual, jaringan sosial, dan legitimasi moral untuk mendorong arah pembangunan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. ICMI tidak boleh berhenti menjadi forum elite intelektual yang hanya sibuk dengan konsolidasi organisasi. Organisasi ini harus mampu hadir sebagai kekuatan etik dan moral yang aktif mengawal kebijakan publik. Tradisi intelektual Islam sejatinya memiliki fondasi kuat dalam penghormatan terhadap martabat manusia dan perlindungan alam. Konsep maqashid syariah misalnya, menempatkan perlindungan jiwa, akal, harta, dan lingkungan sosial sebagai bagian dari tujuan utama hukum.
Dalam perspektif tersebut, membiarkan kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan warga bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Karena itu, ICMI Kaltim perlu mendorong paradigma baru pembangunan di Kalimantan Timur, yakni pembangunan berbasis HAM dan keadilan ekologis. Paradigma ini menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan, bukan sekadar alat pertumbuhan ekonomi. Investasi dan industrialisasi memang penting, tetapi seluruh prosesnya harus memastikan perlindungan hak masyarakat lokal, keselamatan lingkungan, serta keberlanjutan generasi mendatang.
Peran pertama yang dapat dilakukan ICMI adalah memperkuat advokasi kebijakan publik berbasis riset. Selama ini, banyak kebijakan daerah terkait pertambangan dan tata ruang lebih didominasi pendekatan ekonomi-politik ketimbang pendekatan HAM. ICMI perlu menghadirkan kajian ilmiah yang kritis dan independen mengenai dampak sosial-ekologis pembangunan di Kalimantan Timur. Organisasi ini harus menjadi jembatan antara dunia akademik, masyarakat sipil, dan pemerintah daerah agar kebijakan publik tidak berjalan tanpa kontrol intelektual. Peran kedua adalah membangun pendidikan publik mengenai HAM dan lingkungan hidup.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

