PUSDIKSI Unmul Ingatkan Pemerintah Tak Menyimpangkan Tafsir Putusan MK soal Pendanaan MBG

PROKAL.CO, SAMARINDA – Pusat Studi Konstitusi (PUSDIKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak melakukan penafsiran yang menyimpang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.
Pernyataan akademik tersebut disampaikan PUSDIKSI menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional secara bersyarat. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penganggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Ketua PUSDIKSI Fakultas Hukum Unmul Harry Setya Nugraha menilai berkembangnya sejumlah tafsir atas putusan tersebut berpotensi mengaburkan maksud Mahkamah, bahkan membuka ruang penyimpangan dalam implementasinya.
Menurut PUSDIKSI, kepatuhan terhadap putusan MK tidak hanya terbatas pada amar putusan, tetapi juga mencakup seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak (erga omnes), sehingga kepatuhan tidak boleh hanya dimaknai sebatas menjalankan amar putusan, tetapi juga menaati seluruh pertimbangan hukum yang dinyatakan Mahkamah," demikian bunyi pernyataan akademik yang diterbitkan PUSDIKSI, Jumat (31/7/2026).
PUSDIKSI menilai tafsir yang menyebut pemerintah dan DPR masih bebas menempatkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan hingga 2028 tanpa syarat merupakan pemahaman yang bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Lembaga tersebut menegaskan, masa penyesuaian hingga 2028 bukanlah bentuk legitimasi bagi pemerintah maupun DPR untuk tetap memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan tanpa memperhatikan batasan konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah.
Sebaliknya, periode transisi itu dipandang sebagai kesempatan untuk melakukan penyesuaian kebijakan fiskal dan desain penganggaran agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PUSDIKSI juga mengingatkan, apabila pemerintah dan DPR masih menempatkan anggaran MBG dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN Tahun 2027, kebijakan tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi kewajiban negara memenuhi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Dalam pernyataan akademiknya, PUSDIKSI menyampaikan empat rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



