Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Mengendap di KY, Kuasa Hukum Duta Manuntung Desak Transparansi

PROKAL.CO, JAKARTA- PT Duta Manuntung melalui tim kuasa hukumnya meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk segera memberikan transparansi dan kepastian hukum terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah mereka laporkan sejak April 2026.
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr Andi Syarifuddin, dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (10/8/2026), mengatakan kliennya mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan mengendap tanpa kejelasan, padahal substansi laporan menyangkut putusan hakim yang sangat kontradiktif dan merugikan perusahaan (pelapor).
Baca Juga: Terjang Sungai dan Jalan Kaki 4 Kilometer: Perjuangan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kalteng
Substansi Laporan, Putusan Hakim yang Kontradiktif
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 April 2026, rekan tim kuasa hukum, Dr Usman, telah menyampaikan Laporan Pengaduan kepada KY dengan Nomor Registrasi: 0080/L/KY/V/2026.
Laporan ini ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang memeriksa Perkara Perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.
Yakni, AS (hakim ketua), AW (hakim anggota 1), dan AC (hakim anggota 2).
Dalam laporan tersebut terlampir putusan majelis hakim perdata PN Balikpapan yang sangat kontradiktif.
Dalam putusan perdata tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat tanah adalah milik terpidana.
Padahal, putusan pidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelumnya telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut telah digelapkan dari perusahaan.
Baca Juga: IPOT Sinergikan Esports dan Literasi Keuangan di Esports Kapolri Cup 2026
"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkracht ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya dugaan iktikad tidak baik dalam memutus perkara," tegas Andi Syarifuddin.
Andi menjelaskan, awalnya proses di KY berjalan sesuai harapan.
KY telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pelapor, yakni Rudi Yulianto dan Supriyono pada 12 Juni 2026. Namun, pada 4 Juni 2026, KY membatalkan agenda tersebut melalui Surat Nomor: 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.
"Setelah menunggu satu bulan tanpa informasi, pada 9 Juli 2026 kami mendatangi KY dan hanya diberikan Lembar Informasi Perkembangan Laporan yang menyatakan statusnya 'dalam penanganan’, tidak ada penjelasan sejauh mana progresnya, padahal sudah dua bulan sejak pembatalan pemeriksaan saksi," ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


