BANJARBARU - Perkara guru membagikan kalender calon legislatif (caleg) ke para muridnya di SDN 2 Guntung Manggis sampai ke babak baru. Senin (21/1) hari ini, kasus tindak pidana pemilu tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dalam kesempatan itu, tampak kedua terdakwanya hadir. Yaitu, Calon Legislatif (caleg) DPRD Banjarbaru Rizali Hadi dan Kepala SDN 2 Guntung Manggis Nurdin.
Kasi Pidana Umum Kejari Banjarbaru Ahmad Budi Muklish mengatakan, dalam sidang perdana agendanya ialah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dia mengungkapkan, kedua terdakwa sendiri mereka kenakan pasal berlapis. Yaitu, pasal 493 atau pasal 494 jo pasal 280 UU nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu, atau pasal 521 jo pasal 280 UU RI nomor 17 tahun 2017. (ris/ema)