BANJARMASIN - Syarifudin alias Udin Betet (42) tak bisa berbuat banyak. Sudah empat hari dia ditahan di Polsekta Banjarmasin Barat. Atas kepemilikan sabu seberat 8,41 gram.
Udin ditangkap di rumahnya di Jalan Barito Hulu, Rabu (23/1) pekan tadi. Dia sedang menunggu pemesan yang rencananya ingin mengambil barang haram tersebut.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Ipda Jody Dharma menyebut, tersangka tak sekadar pengedar. Tapi juga pengguna.
"Awalnya dia menjadi pemakai dan bermain menjadi pengedar. Kami juga temukan alat hisap selain barang bukti sabu puluhan paket," ujarnya mewakili Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko.
Sebelum meringkus tersangka, polisi sudah lama mengintai. Lantaran ada warga jika di rumahnya sering terjadi aktivitas mencurigakan.
"Yakin dia menjadi pengedar sabu, kami mengintai rumahnya beberapa hari. Dan baru malam itu kami lakukan penggerebekan," sebut Jody.
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan. Sementara Udin dijerat dengan undang-undang narkotika. Ia terancam hukuman penjara bertahun-tahun. (lan/ma/nur)