• Senin, 22 Desember 2025

Merasa Dikucilkan, Gantung Diri

Photo Author
- Senin, 22 Maret 2021 | 17:08 WIB
OLAH TKP: Aparat Polsek Murung Pudak melakukan penyelidikan di rumah korban gantung diri di Desa Kapar. | Foto: Polres Tabalong
OLAH TKP: Aparat Polsek Murung Pudak melakukan penyelidikan di rumah korban gantung diri di Desa Kapar. | Foto: Polres Tabalong

TANJUNG – Diduga karena depresi merasa dikucilkan orang lain, seorang wanita di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, gantung diri di garasi sepeda motor rumahnya, Minggu (21/3).

Pria berinisial KH (23), seorang karyawan swasta itu mengikat lehernya menggunakan seutas tali nilon berwarna biru. Peristiwa ini membuat geger keluarga dan warga sekitarnya saat ditemukan.

Penemuan pertama kali pada pukul 08.00 Wita oleh kakak korban, DU bersama suaminya, FEW, saat mengecek keberadaan korban di dalam rumahnya. Mereka sempat mencari ke dapur dan kamar, namun tidak ditemukan.

Rasa kecurigian pun muncul ketika melirik garasi sepeda motor. Diintip ke lubang pintu garasi, FEW melihat korban telah gantung diri. Ia kemudian menyampaikan temuan tersebut ke keluarganya.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak IPTU Samsu Suargana membenarkan kejadian gantung diri ini. “Petugas Identifikasi Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak sudah melakukan penyelidikan. Hasilnya tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada diri KH,” ucapnya.

Ia mengatakan, keterangan pihak keluarga korban sebelumnya beraktivitas seperti biasa, namun dalam empat bulan terakhir mengalami gangguan dikarenakan mendapatkan bisikan–bisikan ghaib.

“Merasa dirinya (korban) dikucilkan dan merasa dimarahi orang lain, akhirnya korban selalu diam dan mengurung diri di rumah,” terangnya.

Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Badaruddin Kasim Tanjung untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan awal tim medis, korban meninggal dunia murni gantung diri. (ibn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X