BANJARMASIN - Sempat ditunda sepekan, putusan perkara terdakwa Jurkani dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (9/8) siang.
Majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro menyatakan Jurkani terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada saudara terdakwa," kata hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Radityo Wisnu Aji yang menuntut hukuman satu tahun penjara.
Mendengar putusan hakim, jaksa belum menentukan sikap. Apakah menerima atau akan menempuh banding.
"Kami pikir-pikir dulu apakah akan lanjut atau tidak," ujarnya seusai persidangan.
Sedangkan pengacara Wijiono yang mendampingi Jurkani, mengaku menghormati keputusan hakim. Dia enggan berkomentar banyak sebelum berbicara dengan kliennya.
"Kami akan bicarakan dulu dengan klien. Nanti disampaikan hasilnya apa," janjinya.
Diwartakan sebelumnya, Jurkani adalah anggota tim sukses Denny Indrayana, kandidat Pilgub Kalsel. Dalam sebuah acara di Masjid Nurul Iman di Jalan Prona I, Banjarmasin Selatan pada 31 Maret lalu, ia terlibat keributan dengan seorang warga. Korban atas nama Salman mengaku dipukul sampai bibirnya berdarah. (gmp/fud/ema)