MARABAHAN - Hanya dalam sehari, Sat Res Narkoba Polres Batola mengamankan dua orang penyalahguna narkoba, Minggu (29/08).
Satu orang berhasil diciduk dari hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Alalak. Sedangkan satu lainnya, berhasil ditangkap dari hasil pengembangan kasus.
Untuk penangkapan pertama, terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Jembatan Terminal Handil Bakti Kecamatan Alalak. KH (36) tidak berkutik saat personel Jatanras dan Sat Res Narkoba Polres Batola mengamankannya.
Dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan total berat kotor 0.30 gram (berat bersih 0.06 gram).
"Pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasat Resnarkoba AKP Juwarto.
Untuk penangkapan kedua, menurut cerita Juwarto, terjadi di Kompleks Samanda 2 RT 21 RW 02, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, sekitar pukul 06.30 Wita.
Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan Laporan Polisi No. LP/A/133/VIII /2021/ SPKT.Sat Narkoba/Res Batola/Polda Kalsel, tanggal 29 Agustus 2021. "Pelaku inisial MI (31) diamankan bersama barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0.33 gram," ungkapnya.
Kedua pelaku, sebut Juwarto, dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bar/ema)