• Senin, 22 Desember 2025

Karena Istri Diganggu Korban

Photo Author
- Selasa, 2 November 2021 | 20:02 WIB
REKA ULANG: Pelaku diserang korban dengan balok kayu. Tapi duel itu tak seimbang dan korban pun tewas. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
REKA ULANG: Pelaku diserang korban dengan balok kayu. Tapi duel itu tak seimbang dan korban pun tewas. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Ada 29 adegan yang diperagakan tiga tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun, kemarin (1/11). Rekonstruksi digelar penyidik di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat.

Tersangka adalah Andri Aprianto (18) warga Sungai Bilu Laut; Ervan Erlangga (21) warga Pematang Panjang, Kabupaten Banjar dan Hidayatullah (24) warga Jalan Saka Permai Gang Irham.

Tampak dari reka ulang itu, dengan santai mereka menghabisi nyawa seterunya. Penusukan Ahmad Muzakir (22) terjadi pada adegan 18 sampai 21. Dikawal ketat polisi, rekonstruksi berjalan kondusif.

Cerita awal, Andri menerima telepon dari istrinya yang menceritakan bahwa ia diganggu seorang pria, Kamis (7/10) dini hari.

Dengan emosi, Andri mencari-cari dari Gang Mutiara sampai Gang Serumpun. Korban dicegat di atas jembatan, pertigaan Jalan Yos Sudarso.

Ternyata, korban sudah siap dengan dua balok kayu di kedua tangannya. Sempat menangkis, kepala Andri kena hajar. Temannya kemudian membela dengan sajam. Ketika korban panik dan terjatuh, saat itulah ia ditusuk hingga empat kali.

“Ada beberapa perbedaan dengan keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan). Temuan baru itu nantinya ditambahkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting.

Dalam kasus ini mereka disangkakan pasal 338 KUHP jo 170 KUHP. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ginting. (lan/at/fud)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X