• Senin, 22 Desember 2025

Menyalahi Izin Usaha, Kafe Milik Hossam Farouk Diberi Surat Peringatan

Photo Author
- Rabu, 3 November 2021 | 09:57 WIB
MELANGGAR: Kafe milik Hossam Farouk (kiri) menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga mendapat surat peringatan satu karena terbukti menyalahi izin usaha kafe. | FOTO JAMALUDDIN/Radar Banjarmasin
MELANGGAR: Kafe milik Hossam Farouk (kiri) menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga mendapat surat peringatan satu karena terbukti menyalahi izin usaha kafe. | FOTO JAMALUDDIN/Radar Banjarmasin

BARABAI- Terbukti menyealahi izin usaha, Kafe Lion milik Hossam Farouk diberikan surat peringatan (SP) satu. Hossam juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengadakan hiburan lagi.

Surat itu dibuat dengan tulis tangan, dan disaksikan oleh Ketua DPRD HST, Rahmadi, Kasatpol PP, Subhan, dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Ainur Rofiq.

Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Citra Hapsari Puspita Langen memperingatkan pemilik kafe untuk berusaha sesuai izin yang dibuat.

"Izin usahanya hanya menyediakan minuman dan makanan cepat siap saji tanpa ada aktivitas lain. Ini sudah jelas," ujarnya.

Artinya jika di Kafe tersebut ada aktivitas hiburan maka sudah menyalahi izin. "Jika mengulangi kesalahan lagi maka sanksi terberat izin usahanya bisa dicabut," tegasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan HST, Ainur Rofiq menjelaskan pemerintah daerah tegas dan tanggap merespons apa yang jadi keluhan masyarakat karena adanya hiburan di kafe tersebut.

"Untuk semua pemilik usaha. Berusaha lah sesuai dengan izinnya. Jangan direcoki dengan hal-hal lain," pungkasnya. (mal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X