• Senin, 22 Desember 2025

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di PPU, Pelaku Jalani 56 Adegan

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 13:00 WIB
Tersangka pembunuh satu keluarga di PPU sudah diamankan.
Tersangka pembunuh satu keluarga di PPU sudah diamankan.

 

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan rekontruksi pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU Selasa (6/2) lalu.

Proses rekonstruksi yang diadakan di Polres PPU pada Rabu sore (7/2) berlangsung selama kurang lebih 3 jam dan menghasilkan 56 adegan, yang dimulai dari si pelaku J membeli alkohol hingga melapor kepada Pak RT.

Baca Juga: Penampakan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU di Dalam Penjara, Wajah dan Badan Lebam, Ada Bekas Sundutan Rokok

Kasat Reskrim Polres PPU, Dian Kusnawan mengungkapkan alasan kenapa proses rekonstruksi berlangsung cukup lama, karena Polres PPU berusaha melakukan proses rekonstruksi se-detail mungkin.

“Kita memang berupaya untuk sedetail mungkin, kita akan cocokkan keterangan daripada saksi-saksi, olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), serta pelaku kemudian kita sinkronkan,” tuturnya.

Ia menyampaikan selama rekonstruksi berlangsung tidak ada kejanggalan yang begitu berarti, namun hanya ada beberapa point yang menjadi perbedaan.

“Dari 56 adegan tersebut, sebenarnya lebih dari 56 karena di angka sekian itu ada yang A dan ada yang B” ujarnya.

Dia juga membeberkan alasan pelaku membuang handphone korban yang sebelumnya sempat mengganjal di benak masyarakat, yaitu karena pelaku J ingin menghilangkan barang bukti.

“Dia niatnya menghilangkan barang bukti dan beralasan karena handphone itu sudah kepegang tangannya, ada sidik jarinya, makanya dia buang ke sungai,” bebernya.

Sampai dengan saat ini, untuk motif pembunuhan sendiri, berdasarkan hasil rekonstruksi motifnya masih sama dengan diawal yaitu dendam lama karena sakit hati.

Proses rekonstruksi dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Keluarga Korban, Kuasa Hukum korban, hingga kakak pelaku dan Pak RT yang menjadi saksi utama dalam kasus ini.

Baca Juga :  Pengemudi Sepeda Listrik Wajib Berhelm   

Di akhir, Dian menambahkan bahwa setelah ini, Polres PPU masih akan menyelidiki lagi serta melengkapi pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada JPU dalam kurun waktu 15 hari.

“Targetnya untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ya sebelum 15 hari yang terhitung dari masa penahanan,” pungkasnya.

Tersangka J yang masih duduk di bangku kelas 3 SMK ini rencananya akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 360 KUHP juncto pasal 60 ayat 3, juncto pasal 76 huruf C undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yaitu hukuman mati atau sekurang-kurangnya hukuman seumur hidup. (nof/jnr)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X