• Senin, 22 Desember 2025

Pengedar di Barong Tongkok Ditangkap

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 09:13 WIB
BARANG BUKTI: Sabu-sabu yang sudah dibungkus rapi oleh DA, mengantarkannya ke balik jeruji dengan sangkaan sebagai pengedar.
BARANG BUKTI: Sabu-sabu yang sudah dibungkus rapi oleh DA, mengantarkannya ke balik jeruji dengan sangkaan sebagai pengedar.

 

 

Peredaran narkoba di Kubar semakin menggila. Hampir setiap pekan jajaran Polres Kubar meringkus tersangka yang kerap melancarkan bisnis haram tersebut. Kali ini, pemuda berinisial DA ditangkap atas kepemilikan 144 poket sabu-sabu seberat 35 gram.

 

SENDAWAR - Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan menerangkan, barang bukti hasil tangkapan ini cukup banyak dan telah siap edar. Terbungkus dengan rapi.

Terduga pelaku berinisial DA (23) dibekuk Sabtu (10/2) sekira pukul 23.45 Wita. “Diduga DA hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok,” kata mantan Wakasatnarkoba Polresta Samarinda ini.

Dari tangan DA, polisi juga berhasil menyita barang bukti lain seperti kotak cokelat, lembaran potongan lakban hitam, plastik klip, timbangan digital, HP merek VIVO V20, dan sepeda motor Honda Beat.

Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Polres Kubar. Bahwa kawasan tersebut sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Ketika dilakukan penyelidikan, petugas mendapati aksi DA mencurigakan. Saat didatangi, DA membuang sesuatu yang ternyata kotak cokelat yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

DA kini hanya bisa merenung di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun, karena tergolong pengedar. (*/luk/kri/k16)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X