• Senin, 22 Desember 2025

Sopir Truk Tangki di Kalteng Ini Gelapkan Solar Perusahaan Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 13 Februari 2024 | 13:35 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

Robi, seorang sopir truk tangki, karyawan satu perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di sekitar Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu ini, terpaksa menjalani proses hukum menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sampit. Ia menjalani persidangan, lantaran jadi terdakwa penggelapan bahan bakar minya (BBM) jenis solar. “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Amalia, dalam persidangan, baru-baru tadi.

Baca Juga: Sudah Dincar oleh Warga..!! Peremas Payudara di Sampit Ini Akhirnya Ketangkap dan Dihajar Warga

Dibeberkannya, terdakwa ini sebelumnya bekerja di perusahaan itu sebagai sopir truk tangki dengan gaji pokok Rp. 3.265.860 per bulan. Perilakunya itu diketahui, berawal ketika pihak security perusahaan mendapat informasi bahwa minyak solar yang diangkut oleh terdakwa mengalami penyusutan, ketika dari wilayah III perusahaan di Desa Pundu.

“Selain itu ada informasi terdakwa sering membawa jeriken keluar dari wilayah perusahaan. Setelah dilakukan pengintaian dan didapatkan kembali informasi, bahwa terdakwa saat berangkat membawa muatan solar ada meletakkan jeriken di dalam semak dipinggir jalan poros perusahaan, sekitar Desa Selucing,” urai Rahmi. Kemudian lanjutnya,  pada 27 Desember 2023  dilakukan pengintaian oleh anggota security dan terlihat terdakwa datang dengan menggunakan mobil  mengambil jeriken yang disembunyikannya di semak belukar. Selanjutnya, terdakwa didatangi security dan saat di rumah terdakwa ditemukan 5  jeriken berisi BBM jenis solar.

Baca Juga: Perkara Pencucian Uang Narkoba Kembali Disidang, Lian Silas Dibayar dengan Tanah

” Terdakwa mengakui BBM itu diambil dari truk tangki dengan sedikit membuka kran pembuangan minyak dari tangkai melalui selang alkon, kemudian minyak solar tersebut ditampungnya di jeriken. Jumlah BBM solar yang diambil terdakwa sebanyak 245 liter dengan nilai sejumlah Rp 3.307.500,” papar Rahmi.

JPU ini juga mengungkaokan, terdakwa sudah meraup hasil penjualan solar tersebut sejak bulan Februari sampai dengan November 2023, yakni sebanyak 180 jeriken atau sama dengan 6.300 liter dengan nilai keseluruhan Sejumlah Rp 85.050.000. (ang/gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X