• Senin, 22 Desember 2025

"Ngacak" karena Cinta Ditolak, Tersangka Begal Payudara di Sampit Ini Dikenakan Wajib Lapor

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 16 Februari 2024 | 16:15 WIB
ilustrasi begal payudara
ilustrasi begal payudara

TR, pria 38 tahun yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembegalan payudara tidak dilakukan penahanan. TR sementara dikenakan wajib lapor. ”Tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, proses hukumnya tetap berjalan sampai ke persidangan nanti,” kata Kapolsek Ketapang Suyono.

Baca Juga: Astaga..!! Petugas KPPS Mabuk..!! Bikin Ribut di TPS 02 Sungai Lulut

Menurut Suyono, dari hasil gelar perkara, TR disangkakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman dibawah 5 tahun kurungan penjara. ”Karena ancamannya di bawah 5 tahun, tersangka diminta untuk wajib lapor sampai mengikuti persidangan nanti,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, pria asal Kabupaten Katingan ini harus merasakan sakit akibat bogem mentah massa lantaran kepergok membegal payudara seorang gadis berusia 22 tahun. Usut punya usut, rupanya gadis yang dilecehkan itu adalah wanita yang  selama ini disukainya. Karena cintanya ditolak, akhirnya TR melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

”Waktu itu tersangka bermaksud ingin menegur korban saat berkendara di jalan. Dan tersangka tak sengaja memegang payudara korban,” tandas Kapolsek Ketapang. (sir/fm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X