• Senin, 22 Desember 2025

Sempat Mencoba Melarikan Diri, Pria Bawa 16,09 Gram Sabu di Samarinda Diringkus

Photo Author
- Minggu, 18 Februari 2024 | 13:06 WIB
Tersangka
Tersangka

SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pria diduga bandar narkoba, inisial RM 21 tahun. Penangkapan dilakukan di Jl Lambung Mangkurat Gang Masjid Kelurahan Sungai Pinang.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan terungkapnya peredaran narkoba ini bermula adanya informasi Jl Lambung Mangkurat Gang Masjid kerap dijadikan transaksi narkoba.

"Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Dan, sekitar pukul 12.15 wita hari Jumat 16 Februari 2204, petugas mencurigai dan menangkap pelaku RM yang sedang berdiri dipinggir jalan. Pelaku sempat melarikan diri dari kepolisian. Dan setelah ditangkapi dan digeledah, polisi menemukan narkoba," ujar Ary Fadli.

Baca Juga: Polisi Masih Dalami Motif Keponakan Bunuh Paman di Kalteng, Diduga Tak Adil Masalah Warisan

Narkoba jenis sabu disita polisi ketika itu dalam genggaman tangan kanan pelaku RM berupa 1 lembar plastik klip yang berisikan 29 poket sabu seberat 11,34 gram. Polisi juga menyita 1 lembar plastik klip yang berisikan 13 poket sabu seberat 4,75 gram yang tersimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku.

"Setelah dilakukan interogasi, polisi juga didapat keterangan dari pelaku RM bahwa masih ada barang bukti lain yang terselip pada kayu rumah kosong yang beralamat di Jl.Gatot Subroto. Setelah menuju alamat tersebut, benar bahwa terdapat barang bukti lain berupa 1 poket sabu seberat 0,37 gram," ujar Ary Fadli.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X