TENGGARONG - Kasus pedofilia kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kini terjadi di Kecamatan Sebulu. Dua pria lanjut usia (lansia) berinisial S (68) dan K (68) diamankan kepolisian pada Sabtu (24/2) kemarin. Karena telah menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan kejadian awal diketahui pada Jumat (23/2) lalu. Dimana guru korban datang dari sekolah ke kediaman. Untuk menanyakan sekaligus kepada orang tua korban. Mengapa korban tidak kunjung turun ke sekolah sejak Senin karena demam.
"Korban kemudian mengaku bahwa telah disetubuhi S, ayah dari teman sebayanya sebanyak empat kali di depannya," jelas Yoshimata.
Baca Juga: Harga Beras Meroket Jelang Ramadan, Pedagang Makanan dan Sembako di Kukar Terimbas
Adapun tersangka S mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 50 hingga 200 ribu. Tidak seorang diri, S juga mengajak temannya K untuk melakukan aksi bejat ini selama satu kali Dan tak henti disitu. Terungkap bahwa S juga telah menyetubuhi dua teman korban. Sehingga membuat S melakukan pidana pedofilia sebanyak tujuh kali, dan K sebanyak satu kali.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP," tutup Yoshimata. (moe)