SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota membekuk seorang pelaku pembobolan rumah kos-kosan berinisial RR (30) warga Jalan Jl. Kehewanan Kelurahan Sidomulyo Samarinda Ilir.
Kapolsek Sampai Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di wilayahnya.
"Aksi pencurian oleh pelaku terjadi pada hari Selasa 27 Februari 2024 .pelaku beraksi di Jl. Aminah Syukur Rt. 21 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota saat korban meninggalkan kosan," kata Firdaus.
Pelaku bobol rumah kos dihuni korban dengan merusak pintu. Kemudian masuk ke kosan dan mengambil barang-barang berharga seperti 1 buah Laptop Merk Asus Warna Silver, 1 buah charger Laptop Warna Hitam dan 1 buah mouse.
"Akibat pencurian, korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta. Korban kemudian melapor ke polisi dan atas laporan itu Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui pernah mencuri sepeda motor merk Honda Scopy di wilayah Samarinda Ulu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses selanjutnya. Sementara itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," pungkas Kapolsek. (*)