Tak ingin dipenjara sendirian, mulut MA (18) "berkicau" dan menyeret tetangganya. Warga Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan itu membeberkan kepada polisi. Bahwa narkotika golongan I itu dibelinya dari Da (35), juga warga Gang Gembira. MA lebih dulu dijemput dari rumahnya pada Ahad (25/2) dini hari.
Dari tangan MA disita 0,10 gram sabu. Hasil pengembangan, dari tangan Da disita lima paket sabu seberat 1,11 gram. "Jadi tersangka pertama ini pembeli, tersangka kedua adalah penjualnya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, Jumat (1/3).
Kasus ini berawal dari keluhan masyarakat karena sering terjadi transaksi sabu di kawasan itu. "Anggota kami yang menyamar memantau cukup lama sampai mendapatkan tersangka," bebernya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)