• Senin, 22 Desember 2025

Tak Ingin Dipenjara Sendirian, Penyabu Berkicau Seret Tetangga

Photo Author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 17:15 WIB
DUA PELAKU - MA dan DA pemuda ini diringkus sebelum mereka transaksi Sabu-sabu paket hemat berat 0,10 Gram di Kelayan B Banjarmasin, Minggu (25/2/2024) dinihari.
DUA PELAKU - MA dan DA pemuda ini diringkus sebelum mereka transaksi Sabu-sabu paket hemat berat 0,10 Gram di Kelayan B Banjarmasin, Minggu (25/2/2024) dinihari.

 

Tak ingin dipenjara sendirian, mulut MA (18) "berkicau" dan menyeret tetangganya. Warga Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan itu membeberkan kepada polisi. Bahwa narkotika golongan I itu dibelinya dari Da (35), juga warga Gang Gembira. MA lebih dulu dijemput dari rumahnya pada Ahad (25/2) dini hari.

 

Dari tangan MA  disita 0,10 gram sabu. Hasil pengembangan, dari tangan Da disita lima paket sabu seberat 1,11 gram. "Jadi tersangka pertama ini pembeli, tersangka kedua adalah penjualnya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, Jumat (1/3).

Kasus ini berawal dari keluhan masyarakat karena sering terjadi transaksi sabu di kawasan itu. "Anggota kami yang menyamar memantau cukup lama sampai mendapatkan tersangka," bebernya.  

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X