• Senin, 22 Desember 2025

Ancam Pedagang Nasi Kuning dengan Sajam, Pria di Samarinda Diringkus Polisi

Photo Author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 16:08 WIB
Tersangka
Tersangka

SAMARINDA - Kepolisian Sektor Samarinda Kota mengamankan seorang pelaku pengancaman dengan senjata tajam (sajam), Senin (4/3/24) di Jl. Ahmad Dahlan Gang 3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Samarinda Kota.

Pelaku yaitu lelaki M (44) warga di Jl. Ahmad Dahlan, diduga telah melakukan pengancaman terhadap lelaki AH (46) warga Jl. Tarmidi Gang 2 RT 13 Kelurahan Sungai Pinang Luar Samarinda Kota, dengan cara mengarahkan sajam jenis parang ke arah korban.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK, kejadian ini bermula pada hari Sabtu 2 Maret 2024, di Jl. Ahmad Dahlan Kelurahan Sungai Pinang Luar Samarinda Kota dimana saat itu korban sedang memasang tenda untuk jualan nasi kuning.

“Saat itu pelaku tiba-tiba datang langsung memegang leher pelapor dengan mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang terletak di pinggang sebelah kiri,” ujarnya.

Atas dasar laporan inilah personil Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Menurut keterangan pelaku insial M, kejadian ini dipicu masalah keluarga, dimana pelaku dan korban masih kerabat.

Pada akhirnya pelaku inisial M ditahan bersama barang bukti 1 buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya berwarna coklat dengan ancaman pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat1 UUdrt no. 12 tahun 1951.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X