BALIKPAPAN-Seorang perempuan di Balikpapan harus berurusan dengan kepolisian karena menyebarkan konten asusila lewat media sosial.
Penangkapan perempuan berinisial YR (24) tersebut berawal saat Tim Patroli Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melakukan patroli siber sebagai langkah antisipasi tindak pidana UU ITE.
Saat patroli tersebut, mereka menemukan konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi di media sosial Instagram dengan akun @choccolxxx.
"Pengikut akun tersebut 13,6 ribu, dengan postingan sebanyak 27," sebut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto pada konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (8/3/2024).
Penyelidikan mengarahkan petugas ke akun X (Twitter) dengan nama pengguna yang sama dengan yang ada di Instagram dan akun situs web dengan nama cyuxxx yang berisi foto vulgar YR.
Tim patroli siber menemuka 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku yang dijual di internet.
"Sehari kemudian Subdit 5 Siber Polda Kaltim mengamankan YR di sebuah toko di Jalan D.I Panjaitan, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan," jelas Kombes Artanto.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit handphone dan juga rekam jejak digital.
Beberapa flashdisk dan handphone yang digunakan untuk melakukan tindakan tersebut juga turut disita.
"Dari hasil keterangan awal pelaku, dia mengakui telah memposting konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi di media sosial Instagram," tambah Kabid Humas.
Atas perbuatannya, kata Artanto, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.