Jajaran Satuan Resesrse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak pada Kamis (7/3).
Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni mengatakan, tersangka S ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga di desa tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang diduga menjual narkotika diduga jenis sabu. Kemudian pada Kamis (7/3) pukul 08.30 WIB anggota Satresnarkoba menangkap tersangka inisial S rumahnya,” terang Kasat di Ngabang. Asep mengatakan pada saat anggota tiba di rumah tersebut langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di depan rumahnya. Tersangka diketahui baru saja tiba dari Pontianak.
Kemudian anggotanya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT dan Kadus setempat.
“Saat penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah kotak rokok berisikan tiga buah kantong plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan selembar tisu warna putih. Kami juga menemukan empat buah kantong klip transparan kosong, sebuah sendok terbuat dari pipet warna putih, sebuah ponsel, dan sebuah mobil,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Kasat, tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami sat narkoba Polres Landak tidak main-main. Akan ditindak tegas kasus narkoba yang lagi marak di wilayah hukum Polres Landak. Akan kami basmi sampai ke akar-akarnya. Apabila masyarakat melihat seseorang yang hendak menjual narkoba segeralah melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya. (mif)