• Senin, 22 Desember 2025

Lanjutan Sidang PK Mardani H Maming, Ini Kesimpulan Jaksa KPK

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 13:13 WIB
SAMPAIKAN TANGGAPAN: Jaksa KPK menyampaikan tanggapan dan kesimpulan di sidang lanjutan PK perkara dengan pemohon Mardani H Maming, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/2). (Foto: Oscar Fraby/R
SAMPAIKAN TANGGAPAN: Jaksa KPK menyampaikan tanggapan dan kesimpulan di sidang lanjutan PK perkara dengan pemohon Mardani H Maming, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/2). (Foto: Oscar Fraby/R

 

Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana 12 tahun penjara, Mardani H Maming dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Jaksa KPK, Greafik Lioserte secara tegas meminta kepada Majelis Hakim Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Hanya Bisa Hadir Virtual, Ini Penyebab Mardani H Maming Tak Datang Langsung Saat Sidang PK di PN Banjarmasin

Dalam tanggapan dan kesimpulan termohon, Greafik menyatakan tak ada satu pun dalil dapat digunakan pemohon yang menyatakan kekhilafan majelis hakim dalam putusannya. “Baik di tingkat kasasi, pengadilan tinggi, hingga pengadilan negeri,” tekannya usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/3).

Pihaknya berkesimpulan, tak satu pun alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa keputusan hakim terdapat kekhilafan. Pemohon memiliki argumen dalam memori PK yakni adanya pertentangan antara putusan penundaan kewajiban pembayaran utang dengan keputusan hakim. Jaksa KPK berpendapat bahwa hakim tak terikat dengan perkara terdahulu. Hakim juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menanyakan terkait alat bukti di persidangan.

Baca Juga: Tertangkap CCTV, Diduga Mardani H Maming Melenggang di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru

Alasan kedua, pihaknya meyakini keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon di sidang sebelumnya, tak cukup membuktikan telah terdapat kekhilafan nyata dalam putusan hakim. “Atas itu, kami meminta Hakim Agung menolak permohonan PK pemohon,” ucapnya.

Pada sidang kemarin, Mardani kembali hanya mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Jawa Barat.

Seperti diketahui, di sidang sebelumnya, kuasa hukum Mardani menghadirkan dua ahli. Mereka adalah Muhammad Arif Setiawan dan Profesor Doktor Ridwan.

Arif adalah salah satu akademisi yang turut terlibat dalam proses eksaminasi atau pengujian terhadap putusan perkara Mardani ini. Eksaminasi terhadap putusan dalam perkara ini, selain dilatarbelakangi keperluan akademik, juga lantaran putusan cukup menarik untuk diuji. “Eksaminasi dilakukan terhadap perkara menarik,” ujar Arif.

Dari hasil eksaminasi itu muncul kesimpulan adanya kekhilafan yang dilakukan hakim. Kekhilafan itu berupa tak ditemukannya meeting of mind yang semestinya menjadi alasan kuat untuk dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara. “Setelah membaca putusan, ahli tak menemukan adanya meeting of mind dalam pemberian. Hanya satu pihak. Itulah yang menjadi kekhilafan hakim,” paparnya saat itu.

Perihal adanya hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp110 miliar lantaran dinilai adanya kerugian negara yang muncul akibat perkara korupsi tersebut, Arif berpendapat dari hasil eksaminasi bahwa uang yang diterima Maming adalah hasil dari bisnis perusahaan dijalankan oleh pihak keluarga. “Sebagian putusan hakim mengakui itu perusahaan keluarga. Pemberian itu dari saudaranya. Bagaimana bisa disebut sebagai suap,” jelasnya.

Sementara Ridwan dalam penjelasnya mengatakan, pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) memang kewenangan seorang bupati. Yang tidak boleh melakukan pengalihan itu pemilik IUP. “Itu jelas diatur dalam undang-undang. Kalau bupati yang melakukan, memang kewenangannya,” jelas Ridwan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X