• Senin, 22 Desember 2025

Dua Sopir Jual CPO Perusahaan, Truk Tangki Ditinggal di Pinggir Jalan

Photo Author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:00 WIB
ilustrasi CPO
ilustrasi CPO

Dua orang sopir BN (54) dan SB (32), dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja setelah diduga membawa kabur CPO senilai ratusan juta rupiah. Perusahaan transportir PT Wijaya Manggala Premier Lestari harus mengalami kerugian mencapai Rp240 juta. ”Pihak perusahaan ada melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kotim,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba kepada Radar Sampit.

Baca Juga: Miris! Kiriman Bantuan Belum Merata saat Banjir di Palangkaraya Makin Parah

Dia menuturkan, kasus ini bermula saat dua orang terduga pelaku diperintahkan perusahaan mengantar CPO ke tempat penampungan. Alih-alih mengantarkannya ke wilayah Bagendang, rupanya saat itu BN dan SB tergiur dengan CPO yang dibawanya. Mereka kompak melakukan penggelapan.

”Diduga kedua pelaku menjual CPO milik perusahaan tempatnya bekerja secara ilegal. Jika ditotalkan, ada 19 ribu kilogram CPO yang dijual,” katanya. Setelah berhasil menjual, dua pelaku kemudian kabur dan meninggalkan dua truk CPO tersebut di pinggir Jalan HM Arsyad kilometer 17, Sampit. ”Kasus ini masih dalam penyelidikan serta mengejar terduga dua orang pelaku tersebut,” katanya. (sir/ign)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X