BALIKPAPAN-Unit Patroli Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat menangkap warga Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat pada Senin (18/3/2024) dinihari kemarin.
Pria yang diketahui berinisial J (37) tersebut ditangkap lantaran memiliki sabu seberat 2,05 gram. Ia diduga kuat sedang mengedarkan sabu di kawasan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Komisari Teguh Sunyoto melalui keterangan tertulisnya menjelaskan penangkapan J bermula saat personelnya melakukan patroli rutin di kawasan Balikpapan Barat, Senin (18/3/2024) dnihari.
Sampai di Jalan Sultan Hasanudin, Unit patroli kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, personel lalu menghampiri dan menegur yang bersangkutan.
"Setelah menegur dan menginterogasi, personel lalu menggeledah yang bersangkutan. Ternyata menyimpan narkotika jenis sabu," kata Teguh melalui keterangan tertulis.
Dari tangan J, polisi menyita barang bukti berupa 2,05 gram, satu buah sendok takar, satu pack plastik klip bening dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 2,3 juta.
"Yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.