• Senin, 22 Desember 2025

Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Samarinda Diringkus

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 13:00 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol


 

DUA pemuda spesial pembobol rumah kosong akhirnya diringkus polisi. WR (21) dan J (25), mereka membobol sebuah minimarket di Jalan AW Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu. Hukuman penjara maksimal 5 tahun pun menanti.

Kasat Reskrim Kompol Ferry Putra Samudra menerangkan, setelah menerima laporan dari anggota dan video berdurasi 14 detik soal minimarket yang dibobol, mereka langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti serta petunjuk di TKP. "Sore harinya pasca-kejadian keduanya diamankan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang," bebernya.

 Dari keduanya polisi mengamankan kunci L yang digunakan sebagai alat merusak gembok, kemudian pencungkil pintu yang dimodifikasi, dan satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi. "Pengakuannya belum sempat mengambil barang-barang. Tapi sebelumnya sudah beraksi di lima TKP dengan sasaran rumah yang tidak ada penghuninya," sambungnya. 

Keduanya dijerat terkait perkara percobaan pencurian Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sebelumnya, minimarket di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, dibobol Selasa (12/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Dari rekaman video warga sekitar berdurasi 14 detik, minimarket tersebut terbuka dan telah dibobol. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X