• Senin, 22 Desember 2025

Maling Sabun dan Skincare Gondrong Sangar Bertato, Beraksi di 20 Mini Market

Photo Author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 15:46 WIB
Polisi menangkap ZE (39), pelaku pencurian yang beraksi di 20 minimarket/swalayan di Kota Balikpapan.
Polisi menangkap ZE (39), pelaku pencurian yang beraksi di 20 minimarket/swalayan di Kota Balikpapan.

 

BALIKPAPAN-Kepolisian Sektor Balikpapan Utrara menangkap ZE (39), pria berambut gondrong yang sempat viral karena melancarkan aksi pencurian peralatan mandi serta skincare di mini market di Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan, aksi pencurian peralatan mandi serta skincare yang dilakukan ZE tersebut viral lantaran sempat terekam kamera CCTV di dua mini market.

Aksi pertama dilakukan ZE di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara pada Selasa 27 Februari 2024. Aksi kedua dilakukan di sebuah Toko Skincare di kawasan Gunung Guntur pada Senin 11 Maret 2024 pekan lalu.

Dalam rekaman CCTV ZE terlihat masuk ke dalam sebuah toko kemudian menuju rak peralatan mandi serta skincare.

Saat merasa kondisi aman, ZE lalu mengambil sejumlah peralatan mandi seperti shampo, sabun batang, handbody dan sejumlah peralatan kosmetik yang dimasukkan ke dalam bajunya.

"Di dalam baju ini, pelaku sudah menyiapkan plastik untuk menyimpan barang-barang hasil curian," kata Singgih, Jumat (22/3/2024).

Berbekal laporan dari pemilik toko serta rekaman kamera CCTV, Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti hasil curian.

"Ada berbagai macam yang dicuri pelaku ini, yang pasti total kerugian dari satu toko skincare mencapai Rp 2,5 juta," ungkap Singgih.

Berdasarkan hasil pengembangan, ZE mengaku sudah berulangkali melancarkan aksi pencurian dengan modus yang sama, yakni menjadi pembeli.

"Dari keterangan pelaku ini, dia sudah beraksi di 20 TKP yang semuanya merupakan swalayan. Yang diambil juga sama, seperti shampo, sabun dan perlengkapan kecantikan," beber Singgih.

ZE kini ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X