Seorang pria berinisal AR ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di rumah di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (21/3) sekira pukul 10.00 Wita.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga menceritakan, pelaku awalnya masuk ke kamar saat korban sedang tidur. Korbannya adalah seorang gadis berinsial NL.Dia lalu memaksa membuka baju dan celana korban, meremas dada, dan memaksa berhubungan badan.
Baca Juga: Berisik Tengah Malam, Ngadu ke Hotline Kapolda
“Tapi korban menolak dan berteriak minta tolong. Pelaku langsung kabur,” ujarnya, kemarin (22/3). Orang tua korban melaporkan ke Polsek Kusan Hilir. Pelaku langsung diringkus di hari yang sama pukul 14.00 Wita.
Jonser mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa beberapa pakaian dan sepeda motor Kawasaki. Barang bukti tersebut telah diserahkan ke kantor Polsek Kusan Hilir untuk diproses hukum. Ditanya soal hubungan pelaku dan korban, Jonser menjawab normatif. Ia berkata masih dalam penyelidikan.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (*)