• Senin, 22 Desember 2025

Polres Berau Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 2 April 2024 | 15:20 WIB
POLICE LINE: Personel Satreskim Polres Berau menyegel delapan kontainer berisi kayu ilegal.
POLICE LINE: Personel Satreskim Polres Berau menyegel delapan kontainer berisi kayu ilegal.

 


TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penjualan kayu ilegal. Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, awal mula kayu ditemukan dalam Pelabuhan Depo II Terminal Peti Kemas pada Minggu (31/3) dini hari.

"Berawal pengungkapan kayu ilegal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan (Gakkum) kementerian dari Surabaya. Yang mana di Surabaya diamankan sebanyak 43 kontainer yang berisi kayu asal dari Berau," ujarnya kepada awak media Senin (1/4).
Ditegaskan Ardian, timnya telah lakukan penyelidikan terhadap beberapa pelabuhan di Berau. “Kami mendapatkan kayu ilegal sebanyak delapan kontainer dan tidak memiliki dokumen di Berau," ungkapnya.

Rencananya kayu-kayu tersebut dibawa ke Surabaya. Satreskim Polres Berau berhasil mengamankan tujuh tersangka dari hasil penangkapan di Kecamatan Kelay. "Tujuh tersangka sebagai penebangnya dan ada 40 kubik kayu di sana," bebernya.
Perwira berpangkat balok tiga itu pun menyebutkan, tersangka akan diberi tindakan tegas. “Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H, tetapi para pelaku juga harus dijerat dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (aky/kpg/er/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: BERAU POST

Tags

Rekomendasi

Terkini

X