• Senin, 22 Desember 2025

Pelajar SMP Dipacari Lalu Disetubuhi, Buruh Kebun Sawit Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Photo Author
- Selasa, 9 April 2024 | 16:30 WIB
ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Polsek Pangkalan Banteng amankan buruh perkebunan kelapa sawit pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku dipastikan berlebaran di penjara dna ancaman hukuman berat juga menanti. Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Muhammad Fachrurrazi mengungkapkan bahwa pelaku memacari korban guna melancarkan aksi bejat tersebut. “Pelaku dan korban diduga berpacaran, kejadian persetubuhan itu diceritakan korban kepada orang tuanya secara langsung.

Baca Juga: Loh...? Terdakwa Korupsi Proyek Air Bersih Kok Hanya Dihukum Setahun Penjara ..??Baca Juga: Loh...? Terdakwa Korupsi Proyek Air Bersih Kok Hanya Dihukum Setahun Penjara ..??

Dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” ujarnya, Senin (8/4/2024). Menurutnya persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada 17 Maret lalu di salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng. Saat ini korban masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama. Kini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Pangkalan Banteng dan dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor  17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” terangnya. (sla) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X