Seorang pria berinisal NG (48), diamankan Unit Reskrim Polsek Kuranji, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, dan anggota Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru, Minggu (14/4) siang. Pria yang berprofesi sebagai petani itu diduga menyetubuhi anak tirinya yang berusia 11 tahun. Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kejadian ini berlangsung di rumah tersangka di Kecamatan Kuranji, Tanah Bumbu.
Baca Juga: Curi Motor di Pasar Malam, Dalam Sepekan Pelaku Berhasil diringkus Polsek Sungai Pinang
Kronologi berawal saat korban dan ibu korban mengunjungi rumah kakak kandung korban di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Rabu (10/4) lalu. Di situ kakak korban curiga dengan tingkah laku adiknya yang tidak biasa. Korban pun ditanyai.
“Korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi tersangka sejak umur 10 tahun,” kata Jonser kepada wartawan, (15/4). Jonser bilang, saat itu korban masih kelas 4 SD. Laku bejat tersangka dilakukan pertama kali pada Juni 2023 silam. Mendengar pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan NG ke kantor polisi. Tersangka pun berhasil diamankan di rumahnya.
Jonser memastikan tersangka sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)