• Senin, 22 Desember 2025

Ngeri..!! Terbakar Cemburu, Pria di Tarakan Tikam Pacar Mantan Istri Berkali-kali

Photo Author
- Sabtu, 20 April 2024 | 10:40 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang berinial KM (36). Diketahui, pelaku dengan motif cemburu melihat mantan istrinya bersama korban yang berinsial FS (36), akhirnya menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Kejadian itu terjadi pada Rabu (17/4) lalu, di Jalan Pengeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Raden Muhammad Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim IPDA Sunari mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku ke rumah mantan istrinya yang berada di Kelurahan Sebengkok RT 19 sekira pukul 20.00 Wita, untuk menjenguk anaknya. "Saat itu pelaku melihat istrinya sedang bersiap untuk keluar rumah," katanya.

Dari situ pelaku kemudian mengikuti mantan istrinya dan melihat mantan istrinya berada di depan salah satu warung makan. Tak lama kemudian, korban pun datang menggunakan sepeda motor untuk menjemput mantan istri pelaku. Dari situ pelaku cemburu melihat mantan istrinya dijemput oleh korban.

Baca Juga: Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,4 Miliar Diblender

"Pelaku kemudian kembali ke rumah mantan  istrinya untuk mengambil pisau dapur. Pelaku pun mengejar korban saat itu," imbuh Sunari.

Pelaku mendapati korban dan mantan istrinya dan langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Saat itu pelaku yang sudah naik pitam, langsung menikam korban sebanyak 4 kali. Korban pun mengalami luka tusuk di bagian bahu atas dan rusuk sebelah kanan. Saat kejadian itu, beberapa warga sekitar sempat melerai pelaku dan korban. Bahkan ada beberapa warga yang sempat mengeroyok pelaku.

"Pelaku berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah. Setelah itu kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya 2 jam setelah kejadian. Pelaku diamankan di rumah yang berada di daerah Sebengkok Pelayaran RT 14," beber Sunari.

Dari pengakuan pelaku usai diamankan, ia menikam korban karena cemburu melihat mantan istrinya jalan sama korban. Pelaku sendiri sudah pisah dengan mantan istrinya sejak 2020 lalu. Saat ini korban saat ini masih dalam perawatan intensif setelah menjalani operasi di rumah sakit. "Pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," pungkasnya. (zar/lim)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X