• Senin, 22 Desember 2025

Ekspedisi ke Bukit Hitam dengan Rute Menantang Demi Ungkap Tambang Emas Ilegal, Kapolres Siap Buru Pemodal

Photo Author
- Rabu, 24 April 2024 | 16:00 WIB
TANPA IZIN: Barang bukti yang ditemukan oleh tim Gabungan saat mengecek kegiatan PETI dk Desa Batu Tiga Bunut Hulu. (ISTIMEWA)
TANPA IZIN: Barang bukti yang ditemukan oleh tim Gabungan saat mengecek kegiatan PETI dk Desa Batu Tiga Bunut Hulu. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan yang terdiri dari personil Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu dan Koramil Bunut Hulu beserta pihak Kecamatan Bunut Hulu, melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang emas tanpa izin (ilegal), yang berada di Bukit Hitam, wilayah Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (20/4). Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian.

Iptu Jaspian menjelaskan, untuk menuju lokasi tersebut, pihaknya menggunakan kendaraan roda enam yakni truk Dalmas Sat Sabhara milik Polres Kapuas Hulu hingga ke Desa Nanga Payang, dengan memakan waktu perjalanan sekitar 1,5 jam.

"Selanjutnya dari Desa Nanga Payang menuju Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga, kami menggunakan Speedboat body panjang berkapasitas 15 HP/PK, dengan menempuh perjalanan sekitar lima jam. 

Kemudian dari Dusun Landau Kaloi menuju Bukit Hitam ditempuh dengan berjalan kaki melewati perbukitan, dengan lama perjalanan pulang pergi sekitar 12 jam," katanya, Minggu (21/4).

Jaspian menyampaikan, dalam pengecekan itu, pihaknya menemukan lobang yang digunakan untuk perendaman hasil batu dari gelondong, yang sudah ditutup atau ditimbun oleh para pekerja, dengan menggunakan tanah dari hasil gelondong tersebut.

"Jumlah lubang yang sudah dikerjakan sebanyak 26 lubang," ucap Iptu Jaspian. Untuk mesin gelondong, lanjut Iptu Jaspian, tim berhasil menemukan mesin gelondong sebanyak 10 unit, yang letaknya masih berada di lokasi Bukit Hitam. bukan di area pekerjaan.

Namun, tim tidak menemukan pekerja yang sedang melakukan aktivitas PETI. "Tim juga berhasil menemukan peralatan yang digunakan untuk memutar gelondongan tersebut," ucap Iptu Jaspian.

Lanjut Jaspian, dalam pengecekan itu pula, telah dipasang police line (garis polisi) di area lobang gelondong, tong rendam dan mesin gelondong, serta memasang banner himbauan dan pelarangan aktivitas PETI.

"Kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tersebut," ungkap Iptu Jaspian. Jaspian menegaskan kepada warga masyarakat, apabila masih melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, sesuai undang-undang yang berlaku apabila masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah tersebut," tegas Iptu Jaspian. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah tersebut diduga menggunakan zat kimia berbahaya (beracun) yakni menggunakan sianida dan merkuri.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, saat dikonfirmasi terkait siapa pemodal dari aktivitas PETI di Desa Batu Tiga tersebut, dirinya belum bisa membeberkan karena pihaknya belum melakukan gelar perkara.

"Nanti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi,"tutur Kapolres. Meskipun dirinya belum membeberkan siapa pemodal dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut, namun Kapolres menegaskan bahwa, yang jelas pihaknya akan memburu pemodal dalam aktivitas itu. "Itu pasti (akan memburu pemodal dalam aktivitas PETI di Bukit Hitam, Desa Batu Tiga)," pungkas Kapolres. (fik)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X