• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi di Perusda Berdikari, Kerugian Negara Rp 1,1 M, Dua Terdakwa Dapat Vonis Lebih Ringan

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 29 April 2024 | 10:10 WIB
RUGIKAN NEGARA : Terdakwa AJP (baju oranye) yang tersandung kasus dugaan korupsi di Perusda Berdikari Bulungan saat masih berada di Kejari Bulungan, beberapa bulan lalu.
RUGIKAN NEGARA : Terdakwa AJP (baju oranye) yang tersandung kasus dugaan korupsi di Perusda Berdikari Bulungan saat masih berada di Kejari Bulungan, beberapa bulan lalu.

 

 

 

TANJUNG SELOR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda telah menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari Bulungan.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing berinisial AJP dan SF. Keduanya terbukti bersalah melakukan serangkaian tindakan korupsi, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Rahmatullah Aryadi menerangkan, terdakwa AJP divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.

Baca Juga: Residivis Ditangkap Lagi saat Tidur, Uang Curian Dipakai Judi dan Beli Sabu

Sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Keputusan ini memicu kejaksaan untuk mengajukan banding, mengingat vonis tersebut berada di bawah dua pertiga dari tuntutan awal.

“Untuk terdakwa SF dijatuhi hukuman yang lebih berat. Dengan penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” tegasnya, Jumat (26/4).

Menurut Aryadi, kedua terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 970.249.000 dan Rp 149.020.000.

Mereka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Karena jabatan atau kedudukannya, termasuk melakukan pembelian barang atau bahan bangunan yang bukan merupakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Serta menerima pelunasan dari piutang customer, namun tidak menyetorkannya ke kas Perusda Berdikari. “Audit atas dugaan korupsi pada Perusda Berdikari tahun 2020-2021 mengungkapkan kerugian negara Rp 1.119.269.000. Sebuah angka yang mencerminkan skala kerusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa,” terangnya. (fai/uno/ind)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X