• Senin, 22 Desember 2025

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan

Photo Author
- Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB
DIMUSNAHKAN: Jajaran Kejari Kubar didampingi perwakilan Polres Kubar memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dalam perkara empat bulan terakhir.
DIMUSNAHKAN: Jajaran Kejari Kubar didampingi perwakilan Polres Kubar memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dalam perkara empat bulan terakhir.

 

 

SENDAWAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana hukum selama empat bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Seksi PB3R Saepul Uyun memimpin proses pemusnahan tersebut didampingi perwakilan FKPD Kubar di halaman Kantor Kejari Kubar, Senin (29/4).

Ada beberapa cara pemusnahan barang bukti tersebut. Senjata tajam (sajam) dan handphone dimusnahkan dengan cara dipotong gerinda. Sabu-sabu dimusnahkan dengan diblender.

Saepul Uyun menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki keputusan tetap atau inkrah. Sebagian besar perkara yang ditangani Kejari Kubar adalah kasus narkoba.

“Kita menjalankan langkah tegas dalam memberantas kejahatan dengan pemusnahan barang bukti dari 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Saepul Uyun menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang lengkap, termasuk putusan Pengadilan Kutai Barat, putusan tingkat banding, dan putusan kasasi.

Total 23 perkara yang telah mencapai kekuatan hukum tetap diputuskan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seberat 56,78 gram bruto dari 19 perkara, obat terlarang 20 butir dari satu perkara, serta senjata tajam seperti mandau dan golok dari tiga kasus.

“Selain itu, terdapat juga barang bukti berupa handphone dan pakaian dari enam perkara lainnya,” urainya.

Ia mengatakan, perkara konvensional juga masih ada, seperti pencurian, kekerasan. dan sajam. Namun, perkara paling menonjol adalah perkara narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, apoteker dari puskesmas Barong Tongkok, penyidik narkoba Polres Kutai Barat, serta para kasubsi, jaksa, dan pegawai Kejari Kubar.

Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan tegas dan adil. (kri/k16)

 

LUKMAN HAKIM MAHENDRA

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X