BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial JCS (40) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan di rumahnya di Jalan Ruhui Rahayu II, Gang Puyuh, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menjelaskan, penangkapan JCS berawal dari kegiatan penyelidikan C3 (Curas, Curanmor dan Curat) yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan.
"Namun, saat melakukan penggeledahan di rumah JCS, petugas malah menemukan 5 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening di dalam dompet berwarna biru abu-abu dengan berat bruto 2,45 gram," ungkap AKP Abu Sangit.
JCS kemudian diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114(1) Sub 112(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 5 tahun.
AKP Abu Sangit SH mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.