• Senin, 22 Desember 2025

Gara-gara Cek Kosong, Pria Asal Batu Ampar Diamankan Polisi

Photo Author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 09:15 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

TS (51), warga Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala0 harus mendekam dibalik jeruji besi atas dugaan penipuan. Pria kelahiran Jakarta ini diamankan Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari pada Jumat (3/5/2024) di salah satu rumah di Perumahan Griya Anisa, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Dalam penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Aiptu Agus Triono dibantu anggota Buser Polres Tanah Laut (Tala) dan Polsek Gambut. 

Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wisnhu Wardhany mengatakan pelaku ditangkap atas laporan Rachmat (48), warga Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

Rachmat melaporkan TS karena merasa ditipu terkait pembelian sebuah mobil dan tiga buah sepeda motor.

“Peristiwa ini terjadi pada 29 Desember 2023 lalu di rumah pelapor,” sebut Kapolsek, Minggu (5/5/2024) saat dihubungi Radar Banjarmasin. Saat itu pelaku ingin membeli sebuah mobil beserta tiga buah sepeda motor milik Rachmat dengan harga Rp145,5 juta.

Ketika itu pelaku memberikan sejumlah uang kepada pelapor sebagai tanda jadi (DP) pembelian tiga buah sepeda motor. “DP yang diberikan pelaku Rp7,5 juta, sisanya Rp36 juta,” ujarnya.

 

Untuk pembayaran mobil, pelaku menggunakan cek Bank Mandiri dengan nomor IY 246519 sebesar Rp102 juta yang diberikan kepada korban. “Setelah dicek korban ke bank, ternyata cek tersebut tak ada saldonya alias cek kosong,” beber Benny. 

Korban pun ketika itu masih menunggu pembayaran pelaku, namun tidak kunjung ada. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pelaihari.

“Korban curiga kepada pelaku karena nomornya tak bisa dihubungi dan ketika dicek ke rumahnya, pelaku juga tidak ada, akhirnya korban melapor,” sambungnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp138 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tutupnya. (*)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X