Seorang pria di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), diringkus polisi setelah tega menganiaya teman satu kosnya sendiri. Seorang pria berinisial RFT (22) tega melakukan penganiayaan terhadap RD (21) di salah satu kos di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Senin (6/5/2024) malam.
Baik pelaku maupun korban diketahui merupakan warga Angsana. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan korban mengalami luka-luka di bagian bibir atas dan memar pada bagian kepala belakang. “Sudah diamankan tersangkanya,” terang Agung, Rabu (8/5/2024).
Agung menceritakan penganiayaan berawal saat korban pulang kerja dan duduk di teras rumah kosnya. Tiba-tiba, pelaku langsung melakukan penganiayaan berupa pemukulan sebanyak kurang lebih 10 kali menggunakan kedua tangannya.
Agung menjelaskan motif di balik tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Ia bilang, pelaku sakit hati karena melihat korban berhasil diterima kerja. “Sementara dia sendiri tidak diterima,” terangnya.
Sebelumnya, korban dan pelaku merupakan satu teman kerja. Mereka juga teman satu kontrakan. Usai dianiaya, korban melaporkan ini ke Kantor Polisi.
Tak perlu waktu lama bagi polisi meringkus pelaku. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)