• Senin, 22 Desember 2025

Gondol Tas, Diciduk Setahun Kemudian

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 08:45 WIB
DIRINGKUS: SIS (28) diringkus kepolisian saat Ops Sikat Intan 2024. Ia diduga mencuri tas Erna (39) pada 2023 silam. (Foto: Polsek Angsana untuk Radar Banjarmasin)
DIRINGKUS: SIS (28) diringkus kepolisian saat Ops Sikat Intan 2024. Ia diduga mencuri tas Erna (39) pada 2023 silam. (Foto: Polsek Angsana untuk Radar Banjarmasin)

 

Setahun diburu, polisi akhirnya meringkus perempuan berinsial SIS (28), terkait kasus pencurian tas di salah satu halaman rumah makan di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). 

Warga Desa Purwodadi, Angsana itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu saat Ops Sikat Intan 2024.

Kapolsek Angsana, Iptu M Ilham Haqqani mengatakan, tas tersebut dimiliki Erna (39), warga Desa Mekar Jaya, Angsana. Pencuriannya terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023 silam. 

Tas yang berisi HP, surat-surat kendaraan, kartu ATM, dan uang tunai Rp200 ribu itu awalnya digantung pada gantungan sepeda motor korban. Tanpa disadari, tas itu tersenggol dan jatuh saat Erna menaiki motornya. 

Akhirnya, Erna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana. Pada Sabtu (11/5/2024), SIS ditangkap di Desa Purwodadi, Angsana. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X